Selasa, 28 Oktober 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berlaku Hingga 31 Oktober 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berlaku Hingga 31 Oktober 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berlaku Hingga 31 Oktober 2025

JAKARTA - Warga Lampung hanya memiliki waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, pokok tunggakan PKB, dan denda Jasa Raharja.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menekankan bahwa kesempatan ini tidak akan diperpanjang. Ia mengimbau masyarakat untuk segera datang ke kantor Samsat terdekat agar tidak melewatkan manfaat keringanan pajak ini.

Komponen Biaya yang Masih Wajib Dibayar

Baca Juga

Fadli Zon Tegaskan Penguasaan Bahasa Asing Kunci Pahami Budaya Dunia

Meski banyak keringanan, wajib pajak tetap harus membayar beberapa komponen biaya lain. Antara lain Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan plat nomor.

Slamet menjelaskan, pembayaran tahunan cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Apabila dilakukan oleh pihak lain, wajib dilampirkan surat kuasa agar petugas Samsat dapat memverifikasi data dan menghitung besaran pajak.

Lokasi Layanan Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan Lampung dapat diakses di berbagai lokasi. Mulai dari Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, hingga Samsat Container yang mempermudah warga di daerah terpencil.

Selain itu, pemutihan pajak juga bisa dilakukan melalui platform digital. Warga dapat memanfaatkan layanan Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal untuk mempercepat proses pembayaran.

Syarat dan Prosedur Pajak Tahunan dan Lima Tahunan

Untuk pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa dokumen identitas dan kendaraan asli. Proses ini termasuk verifikasi data dan perhitungan pajak oleh petugas Samsat di lokasi atau melalui sistem digital.

Sementara itu, untuk pajak lima tahunan, wajib pajak wajib menambahkan BPKB asli dan melakukan cek fisik kendaraan. Pembayaran jenis ini hanya bisa dilakukan di Samsat Induk atau melalui Samsat Digital Drive Thru untuk mempermudah prosedur.

Imbauan Terakhir dari Bapenda Lampung

Dengan waktu tersisa hanya beberapa hari, Slamet berharap masyarakat tidak menunda pembayaran. “Jangan tunggu hari terakhir, segera lunasi kewajiban pajak kendaraan agar tidak menyesal setelah program berakhir,” ujarnya.

Program pemutihan ini menjadi kesempatan penting bagi pemilik kendaraan untuk menata administrasi pajak mereka. Manfaatnya tidak hanya mengurangi denda, tetapi juga memastikan kendaraan tetap sah secara hukum dan aman saat digunakan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Fadli Zon Soroti Warisan Budaya Indonesia dan Rencana Repatriasi Fosil Homo Erectus

Fadli Zon Soroti Warisan Budaya Indonesia dan Rencana Repatriasi Fosil Homo Erectus

Otorita IKN Tebar Ribuan Benih Ikan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Otorita IKN Tebar Ribuan Benih Ikan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Menlu Sugiono Tegaskan Kekuatan Sejati ASEAN-PBB Ada pada Kolaborasi, Bukan Konfrontasi

Menlu Sugiono Tegaskan Kekuatan Sejati ASEAN-PBB Ada pada Kolaborasi, Bukan Konfrontasi

Update Harga Sembako Jogja 28 Oktober 2025, Cabai Rawit Naik Signifikan

Update Harga Sembako Jogja 28 Oktober 2025, Cabai Rawit Naik Signifikan

Cek Bansos BLT Kesra 2025, Penyaluran Rp900.000 untuk Keluarga Penerima Manfaat

Cek Bansos BLT Kesra 2025, Penyaluran Rp900.000 untuk Keluarga Penerima Manfaat